Dasar Hukum ditetapkannya Jarimah Al-Baghyu
Pengertian Al-Baghyu Al-baghyu secara harfiah berarti meningggalkan atau melanggar. Dalam istilah hukum pidana Islam, Al-baghyu adalah suatu...
Pengertian Al-Baghyu Al-baghyu secara harfiah berarti meningggalkan atau melanggar. Dalam istilah hukum pidana Islam, Al-baghyu adalah suatu...
KETENTUAN TEKNIS WASIAT DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM Pengertian Wasiat Pengertian wasiat di dalam Pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam ...
Kaidah Kaidah Fikih Bidang Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fiqh jinayah adalah hukum Islam yang membahas tentang aturan berbagai kejahatan...
Pengaruh Hukum Islam Dalam Produk Hukum Nasional Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indo...