Contoh surat cerai gugat
Hal : Gugatan Cerai Semarang, 22 maret 2021
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang
Jl. MH. Tamrin No. 15 Kota Semarang
Di tempat,
Prihal : Cerai gugat
(Identitas Para Pihak)
Yang bertanda tangan dibawah ini, Nama Prnggugat :
Jenis pihak : PENGGUGAT
Nama: Binti
Tempat lahir:
Tanggal lahir:
Umur: Tahun
Jenis Kelamin:
Agama:
Warga Negara:
Status:
Pendidikan:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut Penggugat, mengajukan Gugatan Cerai dan Hak asuh anak terhadap suami penggugat.
Nama: Bin
Tempat lahir:
Tanggal lahir:
Umur: Tahun
Jenis Kelamin:
Agama:
Warga Negara:
Status:
Pendidikan:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut TERGUGAT:
(POSITA )
Adapun dalil-dalil Penggugat adalah sebagai berikut:
1). Berisi informasi tentang pernikahan penggungat dan tergugat beserta tempat dan tanggal dimana prosesi pernikahan tersebut dilakukan.
2). Berisi informasi tempat tingal, kondisi hubungan setelah menikah ( rukun atau tidak, sudah berhubungan badan atau belum dsb), alamat tinggal dan telah dikaruniai anak atau belum. (opsional)
3). Berisi informasi tentang anak hasil dari pernikahan (informasi guna untuk petitum hak asuh anak)
4). Berisi Informasi kehidupan rumah tangga antara penggugat dan tergugat (awal masalah rumah tangga) dilengkapi dengan informasi bulan dan tahun.
5). Berisi informasi mengenai perselisihan/permasalahan yang terjadi (semakin tajam, atau sudah mulai reda) dilengkapi bulan dan tahun.
6). Penjelasan sebab-sebab terjadi permaslahan/ pertikaian antara penggugat dan tergugat.
7). dst… hingga penggugat menyatakan untuk menyudahi hubungan suami isteri karena alasan yang dijelaskan sebelumnya.
Catatan: didalam posita diatas ditulis berdasarkan kondisi hubungan rumah tangga, sebab terjadinya pertikaian dilengkapi dengan waktu kejadian dan tahun.
(PETITUM)
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Agama kota semarang/ Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair:
1). Berisi Permohonan Penggugat (permohonan utama : Mengabulkan permohonan gugatan penggugat sepenuhnya)
2). Berisi permohonan untuk hak asuh anak.
3). permohonan penjatuhan talak (ex: menjatuhkan talak bain )
4). permohonan untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dpat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari pihak tergugat
5). permohonan kepada panitera untuk mengumumkan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada pengawal pencatat nikah atau KUA.
6). Permohonan Penetapan biaya perkara
Catatan: petitum adalah permohonan/tuntutan kepada majelis hakim/tergugat. isi dari petitum disesuaikan dengan keinginan dari penggugat.
Subsidair:
Yaitu apabila ketua pengadilan/Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya penggugat ucapkan terimakasih.
Hormat penggugat
(Nama Penggugat)